Senin, 07 Maret 2016

Profile Perusda Aneka Usaha Kabupaten Pati

RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
PERUSAHAAN DAERAH ANEKA USAHA
TAHUN 2016

I.     PENDAHULUAN
Sebagaimana diamanatkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 18 Tahun 2007 Tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha, maka Perusahaan Aneka Usaha berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah serta ikut meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam bidang kebutuhan social lainnya.
Untuk mengelola Perusahaan Daerah Aneka Usaha tersebut telah dibentuk Susunan Badan Pengawas dan Direksi sebagai berikut :
Badan Pengawas :
  • Ketua               : Drs. AHMAD KURNIA, MM.
  • Anggota           : SUHARTO, SE.
(Berdasarkan Keputusan Bupati Pati Nomor : 539/3748/2012 tanggal 29 Desember 2012 Tentang : Pengangkatan Badan Pengawas Perusahaan Daerah Aneka Usaha Tahun 2013-2016)
Direksi :
-   Plt. Direktur       : WIYARDI, SE. 
(Berdasarkan Keputusan Bupati Pati Nomor : 539/009/2015 Tanggal 2 Januari 2015 Tentang : Perpanjangan masa jabatan Sdr. Wiyardi, SE. Sebagai Pelaksana Tugas Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha.
II.     VISI DAN MISI
VISI :
Terwujudnya Perusahaan Daerah yang mandiri, inovatif, berwawasan ekonomi dengan pelayanan yang berlandaskan kemitraan.
MISI:


  1. Memberdayakan segala potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia untuk meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah;
  2. Meningkatkan kualitas dan kuantitas koordinasi dengan Instansi, Dinas dan Badan terkait dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Pati;
  3. Meningkatkan kerjasama/kemitraan dengan berbagai perusahaan;
  4. Membuka Unit Usaha Baru;
III.      UNIT USAHA
Berdasarkan Keputusan Bupato Pati Nomor : 539/1321/2013 Tentang : Penetapan Apotek Mardi Waras dan Percetakan Daerah menjadi Unit Usaha, maka saat ini Perusda Aneka Usaha mempunyai 2 Unit Usaha yaitu :
1. Unit Usaha Apotek Mardi Waras
    Alamat : Jl. P.Sudirman No. 217 Pati
2. Unit Usaha Percetakan Daerah
    Alamat : Jl. Pemuda No.355 Pati

Tidak ada komentar:

Posting Komentar